
Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan
alat simulasi roda dua dan roda empat di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri,
Irjen Pol Djoko Susilo memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
untuk kali kedua, Senin (3/12). Djoko tiba di Gedung KPK Jakarta sekitar pukul
09.45 WIB. Ia datang ditemani tim pengacaranya yaitu Hotma Sitompul, Tommy
Sihotang dan Juniver Girsang. Djoko yang datang mengenakan kemeja biru dan
jaket cokelat, tidak berkomentar mengenai pemanggilannya dan langsung masuk ke
Gedung KPK. Hotma Sitompul mengatakan pemanggilan kliennya adalah pemeriksaan
lanjutan.
Penetapan Djoko sebagai tersangka melalui surat perintah penyidikan (sprindik) tertanggal 27 Juli 2012. Djoko bersama tiga tersangka lain itu diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan sehingga mengakibatkan kerugian negara atau keuntungan pihak lain. Ketiga tersangka itu yakni Wakil Kepala Korlantas Brigadir Jenderal (Pol) Didik Purnomo serta Direktur PT CMMA Budi Susanto, dan Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia (PT ITI) Sukotjo S Bambang. Adapun, kerugian negara dalam proyek pengadaan simulator roda dua dan roda empat ini mencapai Rp 90 miliar hingga Rp 100 miliar. Selain itu, Djoko juga diduga menerima suap miliaran rupiah dari Budi Susanto terkait proyek senilai Rp 198,6 miliar tersebut.
Penetapan Djoko sebagai tersangka melalui surat perintah penyidikan (sprindik) tertanggal 27 Juli 2012. Djoko bersama tiga tersangka lain itu diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan sehingga mengakibatkan kerugian negara atau keuntungan pihak lain. Ketiga tersangka itu yakni Wakil Kepala Korlantas Brigadir Jenderal (Pol) Didik Purnomo serta Direktur PT CMMA Budi Susanto, dan Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia (PT ITI) Sukotjo S Bambang. Adapun, kerugian negara dalam proyek pengadaan simulator roda dua dan roda empat ini mencapai Rp 90 miliar hingga Rp 100 miliar. Selain itu, Djoko juga diduga menerima suap miliaran rupiah dari Budi Susanto terkait proyek senilai Rp 198,6 miliar tersebut.
KPK
akhirnya menahan Irjen Djoko Susilo, tersangka kasus Simulator SIM. Mantan
kepala Korlantas ini ditahan di rutan militer Guntur. Djoko ditetapkan sebagai
tersangka dengan pasal penyalahgunaan wewenang dan upaya memperkara diri
sendiri dalam proyek Simulator SIM pada tahun 2011. Proyek ini untuk kendaraan
roda dua maupun roda empat. KPK menduga ada kerugian negara yang cukup besar di
kasus simulator SIM. Angkanya tak tanggung-tanggung mencapai ratusan miliar
rupiah. "Diduga Rp 102 miliar," kata Wakil Ketua KPK Bambang
Widjojanto. KPK sudah menetapkan sejumlah tersangka yakni Irjen Pol Djoko
Susilo, Brigjen Didik Purnomo, serta pengusaha Budi Susanto dan Sukotjo Bambang.

2 comments:
bro follback blog saya > http://liong-seo.blogspot.com/ saya udh follow di blog sobat, dengan nama liong outsider, ditunggu follbacknya, awas klo ndak follback, hehehe, makasi :)
saiia sering bingnung sama kasus kasus yang terjadi di indonesia ;(
Post a Comment